Senin, 19 Desember 2011

Pendidikan

Pendidikan adalah salah satu jawaban dari pengentasan kemiskinan dalam jangak panjng. Perencanaan yang matang didunia pendidikan tentu akan member pengaruh yang signifikan dalam rangka menurukankan angka kemiskinan di Indonesia.
Pemerintah pun menyadari hal itu. Terbukti denan adanya kesadaran mengubah alokasi dana sedianya berupa subsidi bahan bakar menjadi dana peningkatan pelayanan dan pendidikan dan kesehatan.
Undang – Undang Dasar 1945 mengamantkan terpenuhinya hak – hak warga negara di bidang pendidikan. Amanat tersebut dijabarkan dengan lebih rinci dalam Undang – Undang versi terbarunya dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Namun sayang, seperti biasa, pelaksanaan masih jauh dari perencanaan. Entah Pemerintah yang kurang maksimal atau rakyat yang belum siap, fakta menunjukan pendidikan menjadi hal tang mewah bagi mayor warga negeri ini.
Seperti yang tertera pada pasal 11 dan pasal 34
Pasal 11 UU No. 20/2003 menyebutkan bahwa “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselanggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
Tidak perlu membicarakn terlalu jauh mengenai definisi “bermutu” disini. Sebab pada kenyatannya tiga kata kunci lainnya yang sifatnya lebih mendasar belum terpenuhi. Ketiga kata kunci tersebut adalah “layanan”, “kemudahan”, dan “diskriminasi”
Sudah menjadi rahasia umum betapa kurangnya pelayanan pendidikan yang disediakan Pemerintah. Mulai dari kondisi fisik ratusan sekolah yang tidak dapat layak digunakan tempat berlangsungnya proses belajar – mengajar, hingga kurangnya kepedulian terhadap kesejahteraan guru khususnya didearah, di pelosok Indonesia Raya.
“Kemudahan” juga jelas bukanlah hal yang dirasakan masyarakat. Ada segudang cerita tentang betapa banyaknya yang harus disumbangkan orangtua demi bisa menempatkan anaknya di bangku sekolah. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tengah digodok saat ini terus menimbulkan pro dam kontra di antara berbagai pihak. Selalu demikian. Pada level renacana segalanya terdengar indah, namun pada saat pelaksanaan akan banyak kendala yang tidak teratasi.
“Diskriminasi”, pelayanan pendidikan mestinya diperuntukan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Yang terjadi, tentu saja belum sebagus slogannya. Lagi – lagi rakyat miskin harus dikorbanka, sebagao akibat dari mahalnya pendidikan hingga minimnya sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan.

xoxoxo
nadyaaaa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar